Unggahan Negatif Terhadap Keluarga Besar Korban KRI Nanggala 402 di Facebook Berujung Pidana

- 27 April 2021, 17:01 WIB
 Kabid Humas Polda Sumut mengatakan pihaknya tidak ikut campur urusan internal Demokrat. /
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan pihaknya tidak ikut campur urusan internal Demokrat. / /Antara/Munawar

JURNAL SOREANG – Belum hilang duka yang menyelimuti keluarga korban awak kapal selam KRI Nanggala 402, kini masalah datang dari ujaran pelecehan terhadap istri dari awak kapal selam yang tenggelam sejak pekan lalu.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara bergerak cepat dengan meringkus seorang remaja yang telah melakukan tindakan penghinaan melalui media sosial Facebook berinisial IK.

Saat ini IK telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Gempa Bumi 5,6 Magnitudo di Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan dan Tidak Berpotensi Tsunami⁣

"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikutip ANTARA pada Selasa, 27 April 2021.

Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya melecehkan istri dari awak kapal selam KRI Nanggala 402 melalui akun media sosial Facebook.

"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," ungkap Hadi Wahyudi.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Imam Kurniawan berkomentar dalam unggahannya di grup Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat berbau pencabulan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x