Dua Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana dan Nasri Banks Bebas dari Penjara, Tidak Sampai Dua Tahun

- 26 April 2021, 18:31 WIB
Rangga Sasana Sunda Empire dan Bu Tejo. 2020 diramaikan dengan belasan tokoh yang viral di media sosial.
Rangga Sasana Sunda Empire dan Bu Tejo. 2020 diramaikan dengan belasan tokoh yang viral di media sosial. /Kolase ANTARA dan tangkap layar youtube.com/Ravacana Films

JURNAL SOREANG - Lewat putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 27 Oktober 2020, akhirnya para petinggi Sunda Empire bisa menghirup udara bebas.

Sidang yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi itu memutuskan Raden Rangga Sasana bersama kaisar utama Sunda Empire, Nasri Banks‎ bebas dari penjara.

Beruntung, mereka dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi berkaitan Covid-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Jarang Diketahui! Kemenag Sediakan Bantuan Dana Pembangunan atau Rehab Masjid, Berikut 10 Syaratnya

Sebelumnya diberitakan, kerajaan palsu yang mengaku akan menguasai dunia itu beberapa waktu lalu sempat meresahkan warga Jawa Barat khususnya suku Sunda.

Puncaknya, ketiga petinggi Sunda Empire divonis 2 tahun penjara lantaran terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Iya. Mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran," ujar Kalapas Banceuy Tri Saptono dikutip dari Pikiran Rakyat, Senin 26 April 2021.Pikiran Rakyat

Tri menjelaskan, sejak beberapa hari lalu, Rangga dan Nasri Banks telah dibebaskan dari Lapas Banceuy.

Baca Juga: Simak! Kajian Islam Terkait Rasa Kantuk dan Menguap Akibat Kekenyangan, Berteman dengan Setan?

"Mereka keluarnya sudah 3-4 hari yang lalu," tutur Kalapas Banceuy Tri Saptono.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x