Baca Juga: Pejabat Tiongkok Sebut Efektivitas Vaksin Sinovac Lemah dan Rendah, Ini Akibat dan Penjelasannya
Pertama, yakni adanya pembatasan jamaah sebanyak 50% dari kapasitas masjid ataupun mushala saat pelaksanaan shalat lima waktu, tarawih, tadarus hingga iktikaf.
Selanjutnya tambah Fuad, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mejaga jarak aman 1 meter antar jemaah.
"Poin Kedua yaitu pengajian dan ceramah atau kuliah tujuh menit (Kultum) Ramadhan hanya dibatasi selama 15 menit, serta kegiatan baik sahur ataupun buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing saja,” imbuh Fuad Nasar. ***