Na'udzubillah, 9 Remaja Diduga Pemerkosa Anak di bawah Umur, Polisi: Korban Digilir Rumah Kosong

- 1 April 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak.
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. /Dok.net/

JURNAL SOREANG-Sebanyak 9 terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di rumah Kosong berhasil di ringkus pihak kepolisian.Petugas Polda Aceh dan Polres Langsa berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan, para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MH (19), MK (21), (19) MV usia dewasa.

Petugas juga menangkap enam pelaku lainnya. Dimana para pelaku yang ditangkap ini, usianya masih dibawah umur.

"Seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih pengejaran petugas," ungkap Kapolres dalam keterangannya dikutip PMJ News, Kamis 1 April 2021.

Menurut Kapolres, penangkapan para pelaku di kediamannya masing-masing setelah petugas mendapatkan informasi dari korban dan para saksi.

Baca Juga: Bagi Wanita, Hati-hati Saat Berada di Toilet Umum, Modus Pelecehan Seksual Pakai Kamera Tersembunyi

Baca Juga: Mengejutkan! Himchan Personil B.A.P Resmi Dipenjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

"Ketujuh pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Sedangkan dua pelaku lainnya menyerahkan diri ke Polres Langsa," papar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, dugaan dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah