JURNAL SOREANG - Tim Gabungan Subdit III Dit Reskrimum (Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan jarkap (jaring tangkap) terhadap tersangka berinisial YG (39).
Operasi penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadeh H.C. bersama Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Sumut.
Penangkapan YG dilakukan pada hari Kamis 11 Pebruari 2021.
Baca Juga: PTDI! TNI AD Melalui Kemenhan Kembali Mendapat Kiriman Helikopter Bell 412EPI, Ini Keunggulannya
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C. mengatakan, tersangka YG diamankan di Kampung Gunung Sormin, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dengan barang bukti berupa 1(satu) buah pisau.
"Berdasarkan hasil lidik tim di lapangan dan hasil analisa tim IT, didapat informasi tersangka melarikan diri ke wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tepatnya di Gunung Sormin, Kabupaten Padang Lawas Utara," ungkap Kadek dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 19 Februari 2021.
Baca Juga: Spoiler Boruto Chapter 55: Perpisahan Naruto dengan Kurama
Kadek menuturkan, proses penangkapan berlangsung dramatis karena tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Mulia, Kota Medan, melakukan perlawanan.