Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD 2021 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat-syaratnya

- 2 Februari 2021, 13:06 WIB
Begini Cara Daftar Taruna Akmil Tahun 2021 untuk Lulusan SMA/MA
Begini Cara Daftar Taruna Akmil Tahun 2021 untuk Lulusan SMA/MA /ad.rekrutmen-tni.mil.id

JURNAL SOREANG– Bagi kalian yang menginginkan untuk menjadi TNI Angkatan Darat (AD), khususnya lulusan SMA/MA, ada kabar baik. Pendaftaran Taruna Akmil TNI AD untuk tahun 2021 kini telah dibuka.

Akmil TNI AD akan fokus pada enam kesenjataan tempur. Keenam korps itu adalah Infanteri, Kavaleri, Artileri Medan (Armed), Artileri Pertahanan Udara (Arhanud), Zeni, dan Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad).

Enam kesenjataan itu dididik untuk melahirkan panglima atau komandan perang, termasuk komandan kewilayahan. Baik komandan Kodim (Komando Distrik Militer), komandan Korem (Komando Resor Militer), maupun panglima Kodam (Komando Daerah Militer).

Baca Juga: Masa PPKM, Cara Tak Biasa Dilakukan Polres Banjar Dalam Melaksanakan Himbauan Prokes

TNI AD memiliki 15 korps atau kecabangan. Selain enam korps kesenjataan tersebut, sembilan korps lainnya, adalah Perhubungan (Teknik Elektro), Peralatan (Teknik Mesin), Pembekalan dan Angkutan/Bekang (Suplai/Logistik), Polisi Militer (PM/POM), Ajudan Jenderal (Ajen), Topografi, Keuangan, Hukum, dan Kesehatan.

Beikut persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Taruna Akmil TNI AD 2021, dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari ad.rekrutmen-tni.mil.id

1. Persyaratan umum

a. Warga Negara Indonesia;
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
d. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2021;
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi);
f. Sehat jasmani dan rohani ; dan
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Perdana, Kapolri Listyo Kunjungi Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Ini Yang Dibahas

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: tni.mil.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah