"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemilik ganja tersebut, dia warga Huta Bangun, inisialnya F," pungkas AKBP Horas Tua Silalahi seperti dilansir dari ANTARA
Ketiga tersangka yang telah diamankan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***