Mulai 26 Januari 2021, Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Terkena Aturan Baru

- 27 Januari 2021, 14:07 WIB
Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api
Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api /Foto : akun Instagram @kai121_/

JURNAL SOREANG - Mulai Selasa, 26 Januari hingga 8 Februari 2021 calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test Antigen atau tes cepat PCR yang menyatakan negatif COVID -19 sebelum melakukan perjalanan.

Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat keterangan negatif Covid-19 tersebut dapat diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak wajib untuk masyarakat di bawah usia 12 tahun.

Baca Juga: Jembatan Rel di Brebes Ambrol, Jalur Kereta Api Jakarta-Surabaya Terputus

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun KA rencananya akan diberlakukan secara bertahap mulai 5 Februari 2021.

"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Joni seperti  dikutip dari ANTAR,  Rabu,  27 Januari 2021.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Baca Juga: Horeee, Jalur KA Cibatu Garut Beroperasi Awal 2021

Hingga saat ini, pihak KAI telah menyediakan layanan tes cepat Antigen di 46 Stasiun dengan harha Rp105 ribu.

Sebelum melakukan tes cepat Antigen di stasiun, calon penumpang KA diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayar lunas dan kartu identitas asli (KTP).

Berikut 46 stasiun yang menyediakan layanan tes cepat Antigen adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Baca Juga: KAI kembali Operasikan KA Walahar Cikarang - Purwakarta, Tarifnya Hanya Rp 4 Ribu

Setiap calon penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga diimbau untuk selalu menggunakan pakaian lengan panjang.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x