"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat, 15 Januari 2021, di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," ujar Andy.
Atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008.***