MUI Putuskan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, Ini Tanggapan Wamenag

- 11 Januari 2021, 19:08 WIB
Berikut adalah 16 pertanyaan yang akan diajukan petugas kepada penerima Vaksin Covid-19.
Berikut adalah 16 pertanyaan yang akan diajukan petugas kepada penerima Vaksin Covid-19. /PIXABAY/KitzD66/

JURNAL SOREANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.

Keputusan tersebut beriringan dengan terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi, mengatakan, penetapan fatwa halal vaksin Sinovac oleh MUI merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi sehingga publik agar menghentikan polemik terkait kehalalan dan wewenang MUI.

Baca Juga: Otorisasi Keamanan dan Manfaat Antivirus Covid-19 Terbit, MUI Putuskan Kehalalan Vaksin Sinovac

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata Zainut dilansir ANTARA, Senin 11 Januari 2021.

Zainut menjelaskan, Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci. Hal tersebut sudah seharusnya diapresiasi karena tidak ada lagi polemik soal simpang siurnya kehalalan vaksin.

Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kata dia, mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal. Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Baca Juga: Fadil Imran: Babinsa, Babinkantibmas Wajib Membantu Masyarakat Secara Ekonomi dan Sosial

Menurutnya, tugas MUI dalam penetapan fatwa tersebut sudah sesuai regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x