Pengedar dan Pembuat Madu Ilegal Kota Palu Diringkus Ditreskrimsus Polda Sulteng

- 11 Januari 2021, 18:03 WIB
Madu dan kayu manis adalah dua bahan bumbu dapur yang paling kuat, yang biasa ditemukan di rumah tangga untuk berbagai kuliner serta tujuan pengobatan.*
Madu dan kayu manis adalah dua bahan bumbu dapur yang paling kuat, yang biasa ditemukan di rumah tangga untuk berbagai kuliner serta tujuan pengobatan.* /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Berbagai cara dilakukan para pelaku tindak kejahatan agar mendapatkan keuntungan, dengan mudah.

Seperti yang dilakukan MR alias R (62), tersangka mengedarkan ribuan botol madu ilegal berbagai merek.

Akibat perbuatannya, MR dengan ribuan botol madu berbagai merek diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direkorat Reserse Kriminal Khusus.

Baca Juga: Persikab Terpuruk, Bupati Bandung Terpilih Kang DS Ingin Rangkul Atep

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirkrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrisal, mengatakan, pihaknga berhasil menyita 1.417 botol madu berbagai ukuran yang diduga ilegal di Kota Palu.

"Pelaku MR saat digerebek Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng sementara mengolah madu dan melakukan pengemasan dalam botol," kata Kombes Pol. Didik Supranoto dilansir ANTARA, Senin 11 Januari 2021.

Ia menjelaskan dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 753 botol madu berbagai ukuran dari kos terduga MR di di Jalan Anoa Kota Palu.

Baca Juga: DPR: Ada yang Salah dalam Penyaluran Bantuan Pupuk Subsidi, Setahun Capai Rp33 Triliun

"Sementara sisanya disita dari toko obat, apotik dan swalayan di wilayah Kota Palu, karena madu milik terduga ini telah dipasarkan di wilayah Sulawesi Tengah, bahkan ke Sulut dan Gorontalo," jelasnya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x