Terkait konten FPI, masyarakat dihimbau agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten tersebut, baik melalui situs internet maupun media sosial.
Polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.***