Terkait Larangan FPI Kapolri Keluarkan Maklumat

Sam
- 1 Januari 2021, 14:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /RRI/

Terkait konten FPI, masyarakat dihimbau agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten tersebut, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah