Kembali, Kapolri Terbitkan Maklumat Prokes Dalam Pelaksanaan Libur Nataru

Sam
- 24 Desember 2020, 10:04 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /RRI/

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah menerbitkan dua kali Maklumat Kapolri soal COVID-19 yakni maklumat pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020, kemudian maklumat kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

Selanjutnya, dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) tertanggal 23 Desember 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan. 

Kapolri juga menegaskan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Punya Latar Belakang Ini, Sandiaga Uno Dinilai Punya Resep Pulihkan Pariwisata Nasional

Hal tersebut merupakan upaya untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 saat libur panjang akhir tahun.

Demikian penjelasan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona," tutur Argo di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: Indosiar Kamis 24 Desember 2020, Semarak Surabaya Rhoma Irama dan Elvy Sukaesih

Maklumat dikeluarkan, kata Argo, karena mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Tidak lain hal itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Oleh sebab itu, Kapolri Idham mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.***

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah