Ini Keputusan Pemerintah Untuk Natal dan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 18:58 WIB
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut B. Pandjaitan.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut B. Pandjaitan. /[email protected]/

JURNAL SOREANG- Tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 seperti saat libur panjang sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya seperti dikutip ANTARA, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Berorasi Di Depan Pemda Kabupaten Bandung, Massa FPI Datangi Mako Polresta Bandung

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur meliputi bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi," katanya.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

"Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata," ucapnya.

Baca Juga: INI LINK LIVE STREAMING Rapat Pleno Pilkada Kabupaten Bandung

Luhut menambahkan, kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan juga akan diterapkan untuk perjalanan menggunaan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang.

"Rapid test atau tes cepat jenis tersebut memiliki sensitivitas lebih baik dari rapid test antibodi sehingga lebih akurat mendeteksi Covid-19," katanya.

Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Maudy 'Zainab' Koesnaedi yang Akan Jadi Karakter Bu Broto 'Losmen'

Ada pun khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Senin, 14 Desember 2020, Luhut telah meminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata di Bali.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Baca Juga: FINAL Real Count KPU Pilkada Kota Depok 2020: Kuasai 10 dari 11 Kecamatan, Idris-Imam Menang

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan untuk segera mengatur prosedurnya penggunaan rapid test antigen untuk syarat perjalanan.

"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x