Gubernur Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup, Ini Alasannya

- 28 November 2020, 19:36 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. /ANTARA/Hafidz Mubarak A



JURNAL SOREANG - Buntut kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020 dan langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Ingin Informasi Terkini Soal Haji Bisa ke WA Center di 085220168676

Dilansirkan Antara, hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai, keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, namun juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Baca Juga: Debat Publik Ketiga Pilkada Kabupaten Bandung. Kang Usman: BNK Kabupaten Bandung Dirangkap Cimahi

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Baca Juga: Debat Publik Ketiga Pilkada Kabupaten Bandung: Jangan Ada Lagi Tumpang Tindih Penerima Bansos Covid-

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Doa yang Diajarkan Rasulullah agar Terhindari dari Penyakit

Seluruh prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x