Dalam Sepekan, Polda Metro Jaya Ringkus 12 Begal Sepeda Bersama Puluhan Ponsel

7 November 2020, 22:52 WIB
Polda Metro petakan titik rawan begal bagi pesepeda di Jakarta //POLDA METRO JAYA

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka begal sepeda yang marak beraksi di wilayahnya belakangan ini.

Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sedikitnya 71 telefon seluler (ponsel).

"Dari 12 orang ini, 10 tersangka merupakan pelaku sedangkan dua orang lainnya penadah," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam jumpa Pers di Mapolda Metri Jaya, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Bruno Fernandes Tuai Pujian di Medsos, Striker Legendaris MU Louis Saha pun Turut Angkat Bicara 

Dari penadah itulah, kata Nana, pihaknya mendapati 71 ponsel berbagai jenis yang berhasil kami ungkap dan mereka memang mendapatkan dari begal.

Seperti dikutip Antara, Nana juga menyampaikan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban begal dan penjambretan, untuk datang ke Mapolda Metro Jaya.

Bukan untuk diperiksa, tetapi para korban bisa mengambil ponsel mereka yang pernah hilang, dengan menunjukan bukti kepemilikannya.

Baca Juga: Gol Perdana Edinson Cavani Lengkapi Kemenangan MU atas Everton 3-1  

"Kalau masih mempunyai akses yang menunjukan sebagai pemilik ponsel tersebut, masyarakat bisa mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Silahkan diambil bagi masyarakat yang memang terkena begal, terutama para pesepeda," tutur Nana.

Nana menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Jo. Pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan penadah akan dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan jahat dan terancam 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Presiden Klub Fenerbahce Aziz Yildirim Dibebaskan Dari Semua Tuntutan Skandal Pengaturan Skor 

Lebih lanjut tentang para pelaku, Nana juga menjelaskan bahwa mereka ditangkap oleh Tim Khusus Antibegal Polda Metro Jaya.

Mereka diringkus dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Menurut Nana, dua orang tersangka bahkan diketahui sebagai pelaku pembegalan terhadap perwira TNI bernama Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Baca Juga: Tarif ke WC Umum di Negara Ini 4 dollar AS untuk Empat Orang

Pembegalan terhadap Pangestu itu terjadi di Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat 26 Oktober 2020 lalu.

Kedua tersangka berinisial RHS (32) dan RY (39) itu membegal Pangestu bersama dua orang tersangka lain yang kini masih buron.

Fakta lainnya, RHS dan RY dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes.***

Editor: Handri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler