JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dan mengembangkan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Terkait kasus ini, KPK menduga tiga perusahaan yang terlibat terindikasi fraud atau kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.3,4 Triliun.
"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp.800 miliar, PT RII sebesar Rp.1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp.1,051 triliun," beber Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Mudik Gratis 2024 Lewat Jalur Selatan: Finish di Yogyakarta
"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," tambahnya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata melanjutkan, dugaan terjadinya fraud tersebut bermula dari penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.
"Secara umum, sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan. Kenapa kemudian kredit itu macet? Umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," jelas Alexander.
Pihaknya menduga KMKE dalam hal ini mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan.
Selain itu, sambungnya, ada indikasi ketidakwajaran dari laporan keuangan rentang waktu Juni 2015 yang dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.
"Jadi, laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," tandas Alex.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang