Apa Kabar Kasus Korupsi BTS Kominfo? Kejagung: Penyidikan Masih Terus Berjalan

19 Februari 2024, 17:15 WIB
Apa Kabar Kasus Korupsi BTS Kominfo? Kejagung: Penyidikan Masih Terus Berjalan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 masih berjalan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses ini akan terus dilakukan sebagai langkah penyelamatan keuangan negara.

"Proses penanganan perkara masih terus berjalan, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan. Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu, 18 Februari 2024.

Baca Juga: Sinopsis Film Titip Surat Untuk Tuhan, Sebuah Proses Pencarian Jawaban

Ketut menegaskan penanganan kasus korupsi tersebut tidak stagnan dan tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak hingga saat ini.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kemudian jika penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti, lanjutnya, maka penetapan tersangka akan dilakukan.

Baca Juga: Banyak Masalah di Sekolah dan Madrasah, Ini Langkah BAZNAS Sumedang yang Ingin Ditiru BAZNAS Kabupaten Bandung

"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegas Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Bahkan, sebagian pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani persidangan, salah satunya adalah mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

Baca Juga: Christ Lauren Resmi Menikah, Inilah Deretan Mantan Kekasihnya

Terakhir, Kejagung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Jumat, 3 November 2023 silam.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler