JURNAL SOREANG - Menjelang hari Pemilu 2024, Presiden Jokowi mensahkan kenaikan tunjangan kerja atau tukin Bawaslu.
Pengesahan kenaikan tunjangan kerja atau tukin Bawaslu ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan ini pada tanggal 12 Januari 2024 dua hari menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: So Sweet! Inilah 10 Rekomendasi Kado Hari Valentine untuk Pasangan, Dijamin Bikin Happy
Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tukin Bawaslu setelah mengalami kenaikan, lengkap seluruh kelas jabatan.
- Kelas Jabatan 1: Rp 1,97 juta
- Kelas Jabatan 2: Rp 2,09 juta
- Kelas Jabatan 3: Rp 2,22 juta
Baca Juga: Mengenal 10 Pengguna Buah Iblis dari Kru Bajak Laut Blackbeard
- Kelas Jabatan 4: Rp 2,35 juta
- Kelas Jabatan 5: Rp 2,49 juta
- Kelas Jabatan 6: Rp 2,7 juta
- Kelas Jabatan 7: Rp 2,93 juta
Baca Juga: Jangan Lupa ke TPS! Ini Dia 10 Link Twibbon Pemilu 2024, Pasang Gratis Cukup Klik Link Aja
- Kelas Jabatan 8: Rp 3,32 juta
- Kelas Jabatan 9: Rp 3,78 juta
- Kelas Jabatan 10: Rp 4,55 juta
- Kelas Jabatan 11: Rp 5,18 juta
Baca Juga: 3 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Bareng Pasangan Saat Valentine
- Kelas Jabatan 12: Rp 7,27 juta
- Kelas Jabatan 13: Rp 8,56 juta
- Kelas Jabatan 14: Rp 11,67 juta
Baca Juga: Say No To Golput! Ayo Pasang 10 Twibbon Pemilu 2024 Ini, Pilihan Desain Keren dan Beragam
- Kelas Jabatan 15: Rp 14,72 juta
- Kelas Jabatan 16: Rp 20,7 juta
- Kelas Jabatan 17: Rp 29,09 juta
Itulah nominal tunjangan kerja atau tukin Bawaslu terbaru yang baru saja mengalami kenaikan.***