JURNAL SOREANG - Gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan diterimanya gugatan itu, Majelis Hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.
Hal tersebut dibacakan dalam putusan oleh Hakim Tunggal, Estiono di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024.
Baca Juga: Praperadilan Diterima, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Tidak Sah
Hakim Estiono menyatakan bahwa eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya.
"Dalam pokok perkara, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Estiono, Selasa siang.
Ia mengatakan, penetapan tersangka tidak sah oleh termohon (KPK) tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO JO Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis Hakim dalam putusannya menimbang bahwa bukti berbagai putusan yang diajukan termohon tidak dapat menjadi rujukan dalam praperadilan aquo.
Eddy Hiariej diketahui terjerat kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
"Karena tiap perkara memiliki karakter yang berbeda, dan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk mengikuti putusan terdahulu," ujar Estiono.
Menimbang, bahwa bukti T.44 dan T.47, dengan judul: berita acara pemeriksaan saksi atas nama Thomas Azali tanggal 30 November 2023, berita acara pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon.
Menimbang, bahwa dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen disita dari Anita Zizlavsky yang diduga dilakukan pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHO Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dilakukan termohon pada tanggal 30 November 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang