JURNAL SOREANG - Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dengan diterimanya permohonan tersebut, Hakim Tunggal Estiono menyebut penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sah.
"Menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Hakim Tunggal Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucapnya.
Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Praperadilan Eddy Hiariej yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya, di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang