JURNAL SOREANG - Kasus garong uang rakyat (korupsi) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencapai miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Dijelaskan Ali Fikri, akibat kasus garong uang rakyat alat pelindung diri (APD) ini, negara mengalami kerugian yang mencapai Rp.625 miliar lebih.
"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp.625 miliar lebih," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 24 Januari 2024.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada ahli terkait perhitungan kerugian negara tersebut.
Ditegaskan Ali Fikri, KPK juga akan terus mengusut kasus garong uang rakyat tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: Optimalkan Penghimpunan dengan Target Tahun Ini Rp19 Miliar, Begini Langkah BAZNAS Kabupaten Bandung
"Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian, kami panggil tersangkanya, lakukan penahanan, dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes.
KPK menduga korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Daftar Lengkap 13 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar Indonesia Masters 2024
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri, di antaranya Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang