KPU Batasi Akses Pembacaan Laporan Dana Kampanye, Bawaslu: Pengawasan Jadi Tak Maksimal

18 Januari 2024, 17:29 WIB
Anggota Bawaslu RI, Puadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluhkan pembatasan akses terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Karena dibatasinya akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu mengaku sulit melakukan pengawasan atas hal tersebut.

"(Bawaslu) dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU," tutur anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: Sejumlah Petani Hortikultura di Morotai Mengaku Tidak Pernah Mendapatkan Pupuk dan Bibit

Puadi melanjutkan, KPU sebelumnya telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka.

Namun, sambungnya, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

"(Pembatasan ini) menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," sesal Puadi.

Baca Juga: Hati-hati dengan Langkah Pisces, Ramalan Zodiak Harian 18 Januari 2024 Tentang Mengendalikan Impuls

Ia mengklaim, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Bersama dengan aturan itu, tambahnya, Bawaslu juga telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," kata Puadi.

Baca Juga: Romantisisme Bunga Taurus: Ramalan Cinta dan Hubungan Kamis, 18 Januari 2024

Di sisi lain, pihaknya mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat itu, Puadi menyebut bahwa terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye.

Akibatnya, dibutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

Baca Juga: Jalan Baru dengan Nature Date untuk Virgo pada Ramalan Cinta dan Hubungan Kamis, 18 Januari 2024

"Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu sebab dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD," tegasnya.

"Akan tetapi pada faktanya, hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," imbuh Puadi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler