Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Jaksel: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah dan Tak Bisa Digugurkan

20 Desember 2023, 12:59 WIB
Suasana sidang praperadilan gugatan penetapan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sidang gugatan ini terkait penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam persidangan, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif tersebut.

Baca Juga: Debat Cawapres Pemilu 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Nama Panelisnya, Ada 11 Orang

"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusannya, Selasa 19 Desember 2023.

Imelda menyebutkan, penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.

Artinya, tegas Imelda, status penetapan tersangka kepada Firli Bahuri tetap sah dan tidak digugurkan.

Baca Juga: Cuma Tracking 10 Menit Bisa ke Wisata Hidden Gems Ini di Kabupaten Bandung, Ada Air Terjun Tersembunyi?

Dengan adanya putusan praperadilan, Imelda menyebut penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.

Diketahui sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan diputuskan oleh PN Jaksel pada Selasa 19 Desember 2023.

"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Hakim Tunggal, Imelda Herawati yang dibacakan Senin 18 Desember 2023.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Lagu-lagu yang Cocok untuk Hari Natal 2023, Catat untuk Playlist Christmas Nanti

"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ujarnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler