Keren! UIN Bandung, Dinobatkan sebagai Lembaga Publik Informatif 2023 dari Komisi Informasi Pusat

20 Desember 2023, 09:44 WIB
Di penghujung tahun 2023, UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia. /Istimewa /

JURNAL SOREANG - Di penghujung tahun 2023, UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali meraih penghargaan sebagai Lembaga Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat yang dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Alhamdulillah kita bersyukur dari 369 Badan Publik, yang mendapatkan Anugerah Badan Publik Informatif sebanyak 139 (atau 37,7 persen). Kita mendapatkan kategori Perguruan Tinggi Informatif, hanya 2 dari PTKN yang berhasil mencapai predikat ini," kata Rektor, Rosihon Anwar, usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik  di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Penghargaan ini menjadi kado spesial di penghujung tahun untuk kampus UIN Sunan Gunung Djati.

 

"Semoga ini memacu kita untuk semakin terbuka dalam pengelolaan kampus sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi", ucap Rektor.

Didampingi Wakil Rektor II selaku Ketua PPID, Tedi Priatna, Rektor menegaskan pihaknya akan terus memastikan amanah Undang Undang 14 tahun 2008 dapat dilaksanakan secara optimal.

“Saya ucapkan terima kasih kepada civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati Bandung khususnya para pengelola PPID yang sudah bekerja keras sampai detik ini. Budaya keterbukaan informasi publik harus menjadi komitmen bersama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik,” tegas Rektor.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Dapat Penghargaan Komisi Informasi Jabar Kategori Pemerintah Kabupaten-Kota Menuju Informatif

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Komisi Informasi Pusat mendorong badan publik yang belum informatif untuk meningkatkan kinerja, utamanya terkait keterbukaan informasi.

“Saya mengharapkan KIP terus mendorong badan publik yang belum informatif agar meningkatkan kinerja,” tandas Wapres

Wapres mengatakan saat ini jumlah badan publik yang tergolong tidak informatif sejatinya sudah menurun dari 303 lembaga pada tahun 2018, menjadi 147 lembaga.

 

Sejalan dengan hal tersebut, jumlah badan publik yang tergolong informatif, juga meningkat dari 15 lembaga pada 2018, kini menjadi 139 lembaga.

Wapres mendorong lembaga atau badan publik yang tergolong belum informatif agar meningkatkan kinerjanya.

Adanya pendampingan atau asistensi secara kelembagaan, terutama guna mendorong pembentukan KIP di tingkat kabupaten/kota yang jumlahnya sekarang ini masih minim.

Baca Juga: Ketua Komisi Informasi Pusat RI: Desa Yayasan Masuk Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Hal ini agar badan publik di daerah juga dapat meningkatkan kinerjanya soal keterbukaan informasi publik.

Sengketa informasi publik di lapangan masih dijumpai antara masyarakat dengan badan publik, yang dipicu antara lain perbedaan persepsi mengenai informasi apa yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlu penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik.

 

“Kita berharap pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik,” pungkasnya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler