Temuan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Capai Triliunan Rupiah, Ini Tanggapan KPU

17 Desember 2023, 17:25 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi terkait surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat dari PPATK tersebut berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

"Surat itu berperihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik dalam keterangannya, Minggu 17 Desember 2023.

Baca Juga: Suka Wisata Kuliner? Cek Nih 7 Rekomendasi Tempat Makan di Cileunyi Kabupaten Bandung, Mau Coba?

Idham menuturkan, surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April hingga Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah.

Dalam suratnya, lanjut Idham, PPATK juga menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah," urainya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Lelah Lobi Soal Nasib Palestina Termasuk Saat Bertemu dengan PM Jepang Kishida

Terkait hal ini, Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.

Data tersebut, lanjut Idham, hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.

"Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," imbuhnya.

Baca Juga: Healing Asik Nih! 3 Rekomendasi Tempat Wisata di Cileunyi Kabupaten Bandung, Bisa Camping Juga

Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta Pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

"Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," pungkas Idham.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler