Usai Membunuh dengan Cara Dibekap, Ayah di Jaksel Jejer dan Tata Mainan Empat Anaknya di Kasur

9 Desember 2023, 22:06 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian menetapkan Panca Damansyah (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.

Keempat anak yang dibunuh tersangka dengan cara dibekap secara bergantian tersebut, berinisial VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1).

Dalam kasus ini, jasad seluruh korban ditemukan dalam kondisi berjejer di atas kasur dalam kamar rumah yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ayah di Jaksel Bunuh 4 Anaknya: Mulut Korban Dibekap Satu Persatu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa tersangka usai membunuh, kemudian menata mainan anaknya.

“Setelah melakukan kegiatan pembunuhan ini, yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban,” papar Bintoro dalam keterangannya, Sabtu 9 Desember 2023.

Kendati begitu, kata Bintor, belum diketahui maksud dari tersangka melakukan hal itu usai membunuh anaknya. Pun begitu juga dengan motif tersangka tega melakukan pembunuhan itu.

Baca Juga: Hasil Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Ayah Empat Bocah Tewas di Jaksel Jadi Tersangka Pembunuhan

“Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penetapan ayah korban menjadi tersangka PD (41), setelah Penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler