JURNAL SOREANG - Pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta diperiksa Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan ini, Alex Tirta mengungkap hal baru soal rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ia mengatakan bahwa rumah yang sudah ditempati oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri itu dibayar seharga Rp 650 juta secara tunai.
Baca Juga: BLT El Nino Cair di Bulan November - Desember, Warga Miskin di Morotai: Kami Tidak Pernah Dapat
“Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah,” ungkap Alex dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jumat 1 Desember 2023.
Alex menyebutkan, adapun biaya ratusan juta tersebut diketahui merupakan sewa yang dibayarkan Alex kepada pemilik rumah berinisial E untuk satu tahunnya.
Terkait hal ini, ia pun mengaku sudah menjelaskan perihal rumah Kertanegara itu kepada penyidik selama pemeriksaan.
Baca Juga: Diperiksa 9 Jam Soal Kasus SYL di Bareskrim Polri, Pengusaha Alex Tirta Dicecar 13 Pertanyaan
“Ya sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengusaha Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Alex diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex Tirta yang menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak masuk ke Gedung Bareskrim Polri pukul 08.44 WIB dan keluar pukul 18.14 WIB mengaku pemeriksaan tersebut hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya di Polda Metro Jaya.
“Saya cuman jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu, pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua aja, saya kira itu aja semua,” ujar Alex dalam keterangannya, Jumat 1 Desember 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang