Pasca OTT, KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso: Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen

21 November 2023, 07:17 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, Minggu 19 November 2023.

Penggeledahan dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro,

"Iya, Informasi yang kami terima, betul, pada 19 November 2023, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Senin siang.

Baca Juga: 3 Shio Diprediksi Paling Moncer Karirnya Hari Ini, Selasa 21 November 2023: Shio Macan Dipercaya Proyek Besar!

Dalam kasus ini, Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK mengobok-obok beberapa ruangan di Kejari Bondowoso.

Penyidik, kata Ali, menemukan barang bukti yang diduga bisa memperkuat sangkaan tim penyidik kepada Kajari Bondowoso dan tersangka lainnya.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya. Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO HARI INI, Selasa 21 November 2023: Kabar Baik Keuangan dan Karir untuk 4 Shio!

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pengurusan kasus di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Total, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro alias PJ.

"Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, YSS (Yossy S Setiawan) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) pihak swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)," papar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 16 November 2023.

Baca Juga: Akui Hindari Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Ketua KPK Firli Bahuri Beberkan Alasannya

Terkait kebutuhan proses penyidikan, papar Rudi, empat orang tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di rutan KPK," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler