JURNAL SOREANG - Pemilu serentak 2024 akan segera tiba, termasuk untuk pemilihan anggota DPR RI.
Salah satu aspek penting dalam pemilu adalah Daerah Pemilihan (Dapil) yang mana fungsinya adalah untuk mennetukan alokasi jumlah kursi anggota dewan.
Dimana alokasi jumlah kursi anggota DPR RI per Dapil termasuk di Provinsi DKI Jakarta telah diputuskan dalam PKPU.
Tak hanya itu dalam PKPU 2023 juga dijelaskan pembagian wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) di setiap provinsi seluruh Indonesia.
Bagi warga DKI Jakarta, simak alokasi jumlah krusi per Dapil di Provinsinya, sebagaiamana tertuang dalam PKPU!
Pembagian Dapil di DKI Jakarta
Dalam PKPU diterangkan bahwa DKI Jakarta memiliki 3 Dapil untuk anggota DPR RI, berikut rincian pembagian wilayahnya:
-Dapil DKI Jakarta 1:
Jakarta Timur
-Dapil DKI Jakarta 2:
Jakarta Pusat + Luar Negeri dan Jakarta Selatan
-Dapil DKI Jakarta 3:
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Persaingan Ketat! Tim See You Soon: Sabet Gelar Juara MPL KH Autumn 2023 dan Amankan Tiket M5
Alokasi Kursi per Dapil
Dilansir dari PKPU nomor 6 2023 inilah alokasi jumlah kursi per Dapil DPR RI DKI Jakarta untuk Pemilu 2024:
1. Dapil DKI Jakarta I
Jumlah kursi: 6
2. Dapil DKI Jakarta II
Jumlah Kursi: 7
3. Dapil DKI Jakarta III
Jumlah kursi: 8
***