Sah! Dua Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno Menikah di Polda Metro Jaya

2 Oktober 2023, 21:32 WIB
Sah! Dua Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno Menikah di Polda Metro Jaya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus rumah produksi film porno melaksanakan akad nikah saat menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaksanaan akad nikah tersangka berinisial AT (30) dan SE (27) tersebut berlangsung pada hari Sabtu 9 September 2023 lalu.

“Pada hari Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB, telah melaksanakan pendampingan pernikahan, ijab kabul, akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Cinta Brian, Prilly Latuconsina dan Umay Shahab Cerita Tentang Karakter Para Tokoh Serial I Don't Love Him

Pernikahan tersangka SE dan AT dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hadir lima orang dalam pernikahan kedua tersangka, yaitu seorang penghulu, dua orang saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pelaksanaan akad nikah tersebut mendapat pendampingan dari Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 4 Tayangan Baru Viu yang Akan Menemani Anda Sepanjang Bulan Oktober 2023

"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujar Ade.

"Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor polisi dan petugas dari KUA-nya. Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi, tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," sambungnya.

Adapun peran tersangka AT dalam kasus rumah produksi film porno itu yakni sebagai sound engineering.

Baca Juga: Cocok Untuk Bernostalgia Hingga Anti FOMO, Ini 5 Drama Viu yang Trending Pekan Lalu

Sementara tersangka SE sebagai sekretaris dan talent wanita dalam salah satu film porno yang diproduksi.**

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler