Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini

28 September 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi, Peraturan KPU: Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang Di Area ini/pixabay /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan pemilu, didalam PKPU No 15 Tahun 2023 dijelaskan pada Pasal 1 angka 7 Ketentuan Umum, KPU bersifat lembaga tetap yang bekerja mandiri melaksanakan pemilu nasional. 

Dalam pelaksanaanya KPU dibentuk juga diberbagai daerah tingkatan seperti KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten, bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga penyelenggara yang bertugas melakukan pengawasan.

Ketika tahun politik menjelang kampanye adalah agenda yang paling menarik minat masyarakat, pada tahap ini masyarakat banyak mencari informasi terkait peserta pemilu, baik sebagai anggota Dewan, Kepala Daerah, Capres dan Cawapres. 

Baca Juga: 15 Kata-kata Mutiara Ucapan G30S PKI, Bagikan Melalui Media Sosial untuk Mengenang Jasa Para Pahlawan

Para peserta pemilu sudah nampak gencar muncul di hadapan publik untuk mensosialisasikan program kerja dan visi misi yang diusung sebagai calon wakil rakyat.

Pada tahapan kegiatan kampanye tentunya tidak bisa lepas dari alat peraga yang digunakan, diantaranya yang sudah mulai bertebaran di jalan-jalan umum adalah baliho, bendera dan atribut-atribut lainnya. 

Penggunaan alat peraga di dalam peraturan diperbolehkan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pemilih untuk memberikan suaranya.

Baca Juga: Tebak- tebakan Lucu dan Kocak, Cocok Untuk Dijadikan Sebagai Aktivitas Saat Berkumpul Bersama Teman

Aturan Alat Peraga

Merujuk pada aturan Pasal 71 PKPU No 15/2023 mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye beserta dengan larangannya. Tidak bisa sembarang tempat diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain demi terjaganya ketertiban dan kebersihan.

Dimana saja tempat yang dilarang?

Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang dipasang pada tempat umum menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1):

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau

halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

  1. gedung milik pemerintah;
  2. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  3. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Bagaimana Cara Memperingati Maulid Nabi 2023? Simak Deretan acara hingga amalan-amalan

Pasal 71 ayat (2)

Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pasal 72 ayat (2)

Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dilarang

menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

SANKSI

Ada beberapa sanksi yang diterapkan, menurut Pasal 76 disebutkan:

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Bagi yang melanggar terlebih dahulu bisa dijatuhi peringatan tertulis, pencopotan atribut, hingga denda yang ditentukan oleh Peraturan Daerah masing-masing mengenai K3.***

 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler