Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye

28 September 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay /

JURNAL SOREANG - Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah, Presiden dan Wakilnya, serta wakil rakyat dari berbagai tingkatan yang nantinya akan berperan sebagai penyampai aspirasi kepentingan rakyat di kursi parlemen. 

Dan pelaksanaan pemilu tahun 2024 sebentar lagi memasuki tahapan kampanye. Jadwal yang ditetapkan KPU, kampanye baru bisa dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kampanye melibatkan penyelenggara, peserta dan masyarakat yang diatur oleh regulasi pelaksanaanya. 

Baca Juga: Tanpa Harry Kane, Begini Cara Ange Postecoglou Bawa Tottenham Bersaing di Papan Atas

Tahapan ini berlangsung secara serentak, sebagai cara menawarkan Visi dan Misi atau Program kerja yang ditawarkan para peserta calon wakil rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, atau Kepala daerah sebagai bentuk edukasi politik masyarakat yang dilaksanakan penuh tanggung jawab.

Peraturan Kampanye

Di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan secara rinci hal-hal terkait dengan kampanye, berikut ini pokok-pokok poin yang dirangkum Tim Jurnal Soreang:

Pasal 2

Prinsip Kampanye yang dilaksanakan mengikuti nilai,

  1. jujur
  2. adil
  3. berkepastian hukum
  4. tertib
  5. kepentingan umum
  6. terbuka
  7. proporsional
  8. profesional
  9. akuntabel
  10. efektif 
  11. efisien

Pasal 5 (2)

Dalam hal mengedukasi masyarakat, kegiatan kampanye pemilu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Sebut Fintech Syariah dapat Mendorong Inklusi Keuangan Syariah

Pasal 9

Pelaksana Kampanye pada Pilpres harus didaftarkan kepada penyelenggara, dalam hal ini KPU pada berbagai tingkatan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota (ayat 1) ditembuskan kepada Bawaslu di setiap tingkatan (ayat 4).

Pendaftaran dilakukan paling lambat 3 hari sebelum masa pemilu dimulai (ayat 2).

Pasal 33

Penyebaran bahan kampanye berupa atribut kampanye seperti selebaran, brosur, poster, pamflet, pakaian, kalender dan lain-lain, diperbolehkan untuk dipakai, dipasang atau dibagikan pada agenda pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum (ayat 3).

Ukuran yang sesuai aturan pada bahan kampanye adalah:

- selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter)

- brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter)

Baca Juga: Gokil! Lisa BLACKPINK Pecah Rekor Guinness World Lewat MONEY

- pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter)

- poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter) dan

- stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima centimeter).

Sebagai catatan, sebaiknya pencetakan bahan dan alat peraga kampanye mengutamakan memilih bahan daur ulang yang ramah lingkungan, hal ini tercantum dalam  Pasal 33 ayat (6) Bagian ke-3 tentang penyebaran bahan kampanye pada umum.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler