Ketua Umum Baru PSI diminta Segera Daftarkan Diri Ke Kemenhukamham

27 September 2023, 10:19 WIB
Ketua Umum Baru PSI diminta Segera Daftarkan Diri Ke Kemenhukamham /

JURNALSOREANG - Kaesang Pangarep, baru saja dinobatkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru oleh Partai anyar ini.

Putra bungsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ini pun diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai Ketua Umum Baru melalui Partai Solidaritas Indonesia ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Kemenkumham), demikian Ketua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)-RI Idham Holik mengingatkan dengan memberi saran kepada pihak Partai PSI. 

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan kertua partai, maka partai tersebut harus segera melakukan pendaftaran perubahan Hukum dan HAM," Ujar Idham dalam penyampaiannya di Jakarta pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Jambore Dai Madani: Begini Pesan Presiden Jokowi yang Mewanti-wanti Semua Komponen Bangsa di Tahun Politik

Seperti diketahui, aturan itu tertuang dalam aturan pada Pasal 21 ayat (1) Pasal 23 (2) hruf a dan b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Permenkumham RI Nomor 34 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta perubahan dalam kepengurusan Partai Politik.

Partai yang melakukan perubahan pada struktur kepemimpinan dalam organisasinya harus segera melakukan pemutakhiran data partai politik yang berkelanjutan dengan sistem Informasi Partai Politik, bila menkumham telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan pada perubahan kepengurusan dalam sebuah partai.

Sistem informasi dalam partai dikelola oleh KPU, seperti yang sudah diatur dalam pasal 146 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (5) huruf b, dan d, serta ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) no 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal peenyelenggaraan pemillhan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Dimulai Nanti Malam, Yuk Meriahkan Maulid Nabi dengan 21 Twibbon Gratis Berikut, Cocok Diunggah di Medsos!

Idham memberikan penjelasan bahwa tidak ada batasan waktu bagi Kaesang untuk mendaftarkan diri ke Kemenkumham. 

Dikarenakan kemenkumham selama ini sangat responsif terhadap pelayanan pada pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu.  

"Dalam Permenkumham RI Nomor 34 Tahun 2017, proses pengesahan kepengurusan Parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci," Ujar Idham.

Idham mengatakan juga, bahwa ia yakin setiap Partai Politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenhumkam.

Kaesang Pangarep telah dipilih dan diangkat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggantikan Giring Ganesha melalui putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam momen acara 'Kopi Darat Nasional' (Kopdarnas) sebagai Deklarasi politik PSI yang berlangsung di Jakarta pada Senin 25 Agustus 2023.*** 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler