Wakil Ketua KPK Dorong BAZNAS Tingkatkan Akuntabilitas dalam Penyaluran Zakat

26 September 2023, 18:43 WIB
Wakil Ketua KPK Dorong BAZNAS Meningkatkan Akuntabilitas dalam Penyaluran Zakat /

JURNAL SOREANG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mendorong Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk mengutamakan akuntabilitas dalam penyaluran zakat.

Hal ini karena BAZNAS adalah lembaga yang pejabatnya dilantik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, sehingga proses pengelolaan zakat harus dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara.

Ghufron menyatakan, "Anda dilantik berdasarkan undang-undang, artinya pengurus BAZNAS jadi bagian dari penyelenggara negara. Maka asas pengelolaan zakat yang digunakan salah satunya adalah asas akuntabel. Karena sudah diundangkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Maka akuntabilitasnya dilakukan secara akuntabilitas keuangan negara."

Baca Juga: Dorongan Kuat Indonesia: Implementasi Resolusi PBB untuk Penyelesaian Isu Palestina

Kehadiran KPK dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2023 menunjukkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Rakornas ini dihadiri oleh lebih dari 500 peserta dari berbagai sektor.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, juga menekankan pentingnya pendidikan yang mencetak sumber daya manusia berintegritas.

Ia menyatakan bahwa pendidikan yang berkualitas adalah salah satu elemen penting dalam mencapai tujuan Indonesia Emas tahun 2045.

Ghufron juga menyoroti pentingnya proses pengumpulan zakat yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011. 

Baca Juga: Optimisme KPU Jabar Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024: Generasi Z Jadi Sorotan

BAZNAS harus memastikan bahwa pengumpulan hingga pendistribusian zakat dilakukan secara bertanggung jawab dan akuntabel. Pertanggungjawaban ini melibatkan berbagai lembaga termasuk auditor BPKP, BPK, kejaksaan, polisi, dan KPK.

Keterlibatan KPK dalam pengelolaan keuangan negara menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan zakat dapat menjadi objek tindak pidana korupsi. 

Ghufron menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat mencakup melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, serta penggunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur.

Dalam konteks ini, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan adalah kunci untuk memastikan bahwa dana zakat digunakan secara benar dan untuk kepentingan yang tepat.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler