Penertiban Baliho Partai di Kabupaten Bandung: Upaya Pemerintah untuk Menjaga K3 Jelang Pemilu 2024

24 September 2023, 09:00 WIB
Penertiban Baliho Partai di Kabupaten Bandung: Upaya Pemerintah untuk Menjaga K3 Jelang Pemilu 2024 /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban baliho partai dan alat peraga kampanye (APK) di seluruh jalur utama Kabupaten Bandung. 

Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) wilayah Kabupaten Bandung selama masa sosialisasi dan pendidikan politik menjelang pemilu 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan agar baliho-baliho yang ditempatkan secara sembarangan, termasuk di pohon atau fasilitas umum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan K3 di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Ormas Islam Tak Cuma Urus Masalah Keagamaan, LDII dan DPR Sepakat Kedaulatan Pangan Tidak Bisa Ditawar

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana, menekankan bahwa tahapan sosialisasi dan pendidikan politik saat ini hanya memperbolehkan penggunaan bendera sebagai APK, dengan prinsip tetap menjaga K3. 

Kahpiana juga mengajak Satpol PP dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk bekerja sama hingga tingkat kecamatan dalam melakukan penertiban baliho.

Ia memastikan bahwa Panwaslu dan Satpol PP dapat menentukan jumlah APK yang dirilis dan yang disita, serta membuat berita acara terkait penertiban tersebut. 

Baca Juga: Jadwal Asian Games 2022, Besok, 24 September 2023, 15 Wakil Indonesia Bertanding pada Hari Kedua, Perinciannya

APK yang telah ditertibkan akan disimpan di kantor kecamatan dan dapat diambil kembali oleh partai politik dalam keadaan baik (tidak dirobek).

Kahpiana menjelaskan bahwa penertiban baliho dilakukan karena baliho-baliho tersebut tidak hanya belum memenuhi waktu yang ditentukan, tetapi juga melanggar secara konten dengan memuat unsur kampanye, seperti citra diri atau ajakan untuk mencoblos. Saat ini, tahapan yang berlangsung adalah tahap sosialisasi, sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut.

Kahpiana juga mengajak masyarakat untuk mendukung tindakan ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Bandung dan memastikan bahwa proses politik berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Diduga Tidak Pernah Menang Main Slot, Seorang Pria Viral Videonya Saat Banting HP Hingga Hancur

Dengan demikian, Kabupaten Bandung siap menyambut pemilu yang adil dan demokratis pada tahun 2024.

Ini adalah langkah yang penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan proses politik yang transparan di tingkat lokal.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Humas Kabupaten Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler