Puan Maharani: Waspadai Pinjaman Pribadi (PinPri) Ilegal, Rawan Penipuan dan Ancaman Data Pribadi!

16 September 2023, 12:55 WIB
Puan Maharani: Waspadai Pinjaman Pribadi (PinPri) Ilegal, Rawan Penipuan dan Ancaman Data Pribadi! /

JURNAL SOREANG - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh jasa Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang banyak beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya menggunakan jasa pinjaman yang sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari risiko penipuan dan kebocoran data pribadi.

Pinpri menjadi modus pinjaman ilegal terbaru yang dapat mempersulit masyarakat. Puan mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda oleh pinjaman ilegal yang tidak diawasi oleh OJK karena rawan penipuan. 

Biaya yang harus dibayar oleh pengguna jasa Pinpri seringkali tidak jelas dan bunganya mencapai angka yang tinggi, yaitu sekitar 35 persen-40 persen. Selain itu, jatuh tempo Pinpri sangat cepat, hanya dalam 24 sampai 48 jam. 

Baca Juga: Tanggapan Tito Karnavian Terkait Imbau ASN Menjaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Jika nasabah terlambat membayar, Pinpri bahkan akan meneror dengan menyebarkan data pribadi melalui media sosial.

Puan menyatakan bahwa pinjaman pribadi atau rentenir online menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan pinjaman, yang dapat menarik banyak orang. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda untuk meminjam dana secara instan.

"Saya mengimbau masyarakat jangan menggunakan Pinpri, karena jelas ilegal dan melanggar aturan OJK. Terlebih lagi, efek negatif yang akan terjadi jika masyarakat terlambat membayar pinjaman tersebut dapat sangat merugikan," tegas Puan.

Baca Juga: Gaya Fashion! Tren Rambut dengan Pita Akan Memikat Dunia Mode Tahun 2024

Puan juga menegaskan bahwa Pinpri tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan. Oleh karena itu, jika terjadi penyebaran data pribadi oleh pelaku Pinpri, korban tidak memiliki dasar hukum untuk menempuh jalur hukum. 

Masyarakat harus menyadari bahwa di balik kemudahan dan praktisitas yang ditawarkan, terdapat dampak yang besar.

Pinpri dapat menyebarkan data pribadi pengguna jasa, termasuk KTP yang merupakan dokumen kependudukan yang berisi data penduduk. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Sebelum Nonton, Cek Dulu Prediksi Starting Line up Persib vs Persikabo BRI Liga 1,Banyak Pemain Andalan Absen?

Puan juga mengingatkan bahwa informasi pribadi yang tersebar di media sosial dapat memudahkan para hacker dalam meretas akun seseorang. 

Beberapa hacker bahkan dapat menggunakan berbagai jenis data, bahkan hanya tanggal lahir seseorang, untuk meretas akun tersebut.

Dari laporan korban, ada kasus PinPri yang bahkan menyita ATM dan password pengguna jasa sebagai jaminan. 

Baca Juga: Cara Membeli Tiket Piala Dunia U-17 2023 Beserta Daftar Harganya! Bisa Dipesan Mulai Hari Ini

Namun, oknum Pinpri tersebut memanfaatkan persyaratan tersebut untuk menguras isi rekening pengguna jasa.

Oleh karena itu, Puan mendorong kepolisian untuk melakukan patroli cyber guna memberantas peredaran pinjaman pribadi yang semakin banyak memakan korban. Dengan keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam mengatasi masalah pinjaman ilegal, diharapkan jumlah korban penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat diminimalisir.

"Patroli di dunia maya untuk mengawasi pinjaman pribadi ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dengan adanya payung hukum yang jelas, kepolisian dapat lebih mudah menindak pelaku yang meresahkan masyarakat," tutup Puan.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Seluruh Pertandingan Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia, Argentina Tanding di Bandung

Jadi, masyarakat harus tetap waspada dan menghindari Pinpri yang ilegal serta melanggar aturan OJK. 

Jangan sampai terjebak dalam pinjaman yang merugikan dan berpotensi membocorkan data pribadi kita.

Lebih baik menggunakan jasa pinjaman yang diawasi oleh OJK agar lebih aman dan terjamin.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Info Publik

Tags

Terkini

Terpopuler