Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017

9 September 2023, 19:15 WIB
Logo, Edukasi Pemilu 2024: Mengenal KPU Sebagai Penyelenggara Menurut UU No 7 Tahun 2017 /

JURNAL SOREANG - Isu-isu pemilu merupakan pembahasan yang mulai diperbincangkan masyarakat, meskipun pelaksanaanya masih beberapa bulan kedepan.

Seperti diketahui, Indonesia akan memiliki Presiden yang akan melanjutkan kepemimpinan, hasil dari pemenang pemilihan umum yang diselenggarakan Februari 2024 mendatang.

Melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, rakyat Indonesia juga akan memiliki anggota  DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD, dan Pemimpin Daerah baru.

Baca Juga: BESOK 10 September 2023! RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hargai Nilai Waktu dalam Hal Cinta

Belum diketahui pasti siapa saja orang-orang yang akan mengisi kursi kepemimpinan tersebut, karena saat ini proses pemilu baru sampai penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan yang akan maju ke babak pemilihan.

Sama halnya dengan Capres dan Cawapres, KPU merencanakan membuka pendaftaran pasangan calon pada pertengahan Oktober mendatang.

Ngomong-ngomong soal KPU, Komisi Pemilihan Umum berperan sebagai penyelenggara pemilu, bersama-sama menjalankan tugasnya dengan Bawaslu.

Baca Juga: Mengejutkan! Girona Menempati Posisi Kedua La Liga hingga Pekan Keempat. Faktor City Football Group?

Sebagai panitia, KPU terdiri dari KPU Provinsi, Kota/Kabupaten, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN (Pasal 6 UU Pemilu).

Tugas dan Wewenang

Pada tahap pemilu, KPU melaksanakan tugas dan wewenang mengoordinasi, penyelenggaraan, mengendalikan dan memantau tahapan pemilu.

Menerima daftar pemilih dari Provinsi, melakukan pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan sebagai pemilih.

Berita acara dan sertifikat rekapitulasi perhitungan suara. Sosialisasi penyelenggaraan dan menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan perundang-undangan, adalah tugas utama KPU.

Wewenang KPU seperti dicantumkan dalam Pasal 12 UU Pemilu, adalah mengesahkan hasil pemilihan dan mengumumkannya, maka tidak heran jika insan pers akan terus memburu KPU pada setiap momentum politik 5 tahunan.

Baca Juga: BESOK 10 September 2023! RAMALAN CINTA ZODIAK Libra, Scorpio, Sagitarius Jangan Berkompromi Demi Cinta

Simak rangkuman berikut untuk lebih memahaminya:

  1. Menetapkan peraturan Pemilu dalam setiap tahapan pelaksanaanya
  2. KPU berwenang mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD dan lain-lainnya yang didapat oleh Partai Politik.
  3. Berwenang melakukan pengangkatan, pembinaan,  hingga penghentian anggota KPU Provinsi beserta turunannya
  4. Dalam hal anggota KPU Provinsi atau Daerah melakukan pelanggaran yang berdampak pada terjadinya hambatan pemilu, KPU pusat berwenang menjatuhi sanksi berupa administratif atau pemberhentian

  1. Untuk pelaksanaan Kampanye, KPU juga lah yang berwenang menentukan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye, dan berwenang untuk mengumumkan sumbangan kampanye yang masuk kepada parpol (Pasal 14 UU Pemilu).***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Buku KPU

Tags

Terkini

Terpopuler