JURNAL SOREANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan jaringan bisnis di Singapura yang dimiliki Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hal ini terungkap berdasarkan keterangan dari saksi pegawai swasta bernama Roy Letlora.
"Roy Letlora, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya jalinan bisnis antara tersangka LE dengan pihak tertentu yang ada di Singapura," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 30 Agustua 2023.
Baca Juga: Gandeng VIB, Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Penempatan Calon PMI, Ini Tujuannya
Selain Roy Letlora, lanjutnya, ada dua saksi lain yang diminta hadir namun mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK.
Kedua saksi itu adalah pengacara Indra Tarigan dan Freelance Aviasi Global Auto Traders, Marius Daniel Cloete.
Terkait ketidakhadiran keduanya, Ali Fikri menyebut bahwa KPK melakukan penjadwalan ulang serta mengingatkan mereka untuk bersikap kooperatif.
Baca Juga: Hasil Skor Timnas U-17 Indonesia vs Korea Selatan: Tim Merah Putih Kalah Tipis 0-1
"Kedua saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir untuk jadwal pemanggilan berikutnya," tuturnya.
Kemudian, tambahnya, terdapat dua lagi saksi lain yakni Kepala Badan Penghubung Daerah Papua, Alexander KJ Kapisa dan Marketing PT Elang Lintas, Ambar Kurniawan.
Mereka didalami keterangannya mengenai penggunaan pesawat pribadi yang digunakan Lukas Enembe untuk pergi ke luar Papua.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang