Polisi Tetapkan TikToker Dedi Tjandra Sebagai Tersangka, Kasus Apa?

28 Agustus 2023, 18:56 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pemilik akun TikTok @ompolosbanget, Dedi Tjandra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ia terjerat kasus tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, Dedi dilaporkan oleh seseorang berinisial NS.

Baca Juga: Siap-Siap Nobar Gratis! Langsung Yuk Klik Link Live Streaming Persis Solo Vs PSM Makassar BRI Liga 1

Laporan Polisi (LP) tersebut, lanjutnya, sudah teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023.

"Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran atau pemberitahuan bohong," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Minggu 27 Agustus 2023.

Ade Safri menambahkan, selain penetapan tersangka, penyidik juga telah menyita satu unit handphone dan dokumen elektronik.

Baca Juga: Gratis dan Resmi! Jangan Ragu Klik Link Live Streaming PSM Vs Persis Solo BRI Liga 1, Yok Nonton Rame-Rame!

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan berkas tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," pungkas Ade Safri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler