2 kali Berturut-turut Menjadi PJ Bupati Pulau Morotai, Segini Harta Kekayaan Muhammad Umar Ali

25 Agustus 2023, 19:38 WIB
2 kali Berturut-turut Menjadi PJ Bupati Pulau Morotai, Segini Harta Kekayaan Muhammad Umar Ali /Foto : Ranto Daeng Badu/

JURNAL SOREANG - Muhammad Umar Ali merupakan PJ Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, atau yang dikenal dengan istilah mengisi kekosongan jabatan Bupati. Ia diketahui sudah dua kali menjabat sebagai PJ Bupati Morotai hingga definitif Pemilu 2024.

Lantas bagaimana dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan dirinya.

Pada periode 2022, ia telah melaporkan kepemilikan harta kekayaan di LHKPN berupa dua tanah, Mobil, Motor dan bangunan dari warisan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Beli Tiket Nonton Timnas U17 Indonesia vs Korea Selatan? Begini Caranya

Tanah dan bangunan milik Muhammad Umar Ali keduanya terletak di Kota Pulau Morotai.

Berikut hasil penelusuran tim Jurnal Soreang.com yang mengutip dari laman resmi LHKPN KPK pada, 25 Agustus 2023, terdapat rincian sebagai berikut:

Tanah dan bangunan Sebesar Rp175.000.000, Meliputi:

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 26 Agustus 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Fokuslah Pada Pemikiran dan Perasaan

-Tanah dan Bangunan Seluas 863 m2/863 m2 di KAB / KOTA KOTA Pulau Morotai dari Warisan senilai Rp 125.000.000.

-Tanah dan Bangunan Seluas 307 m2/307 m2 di KAB / KOTA KOTA Pulau Morotai dari Warisan senilai Rp 50.000.000.

Selain itu, Bupati pulau morotai ini juga memiliki Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp 259.000.000, diantaranya:

- Mobil Toyota Rush tahun 2018 yang dihasilkan sendiri senilai Rp 240.000.000

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 26 Agustus 2023! Aries, Gemini, Taurus Sesuatu Dapat Mempengaruhi Kehidupan Cinta Anda

- Motor Honda tahun 2018 yang dihasilkan sendiri senilai Rp19.000.000.

Ia pun memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 68.000.000 dan Hutang Rp122.799.381.

Dengan demikian, dapat diketahui harta kekayaan PJ Bupati pulau Morotai Muhammad Umar Ali Senilai Rp 526.311.828. ***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: LHKPN

Tags

Terkini

Terpopuler