Berkas Tersangka Panji Gumilang Atas Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Agustus 2023, 18:30 WIB
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan. /Antara

JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Kejaksaan.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya melakukan pelimpahan atau Tahap 1 ke Kejaksaan setelah berkas dirampungkan.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," tutur Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Amankan Selebgram Seksi Asal Banjaran, Kasus Apa?

Ia menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu pemeriksaan dan penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum perihal berkas yang dilimpahkan tersebut.

"Kemudian dalam hal ini, tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," tandas Djuhandhani.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Baca Juga: Terduga Teroris di Bekasi Ternyata Karyawan PT KAI, Wapres Minta Seleksi Ketat Rekrutmen BUMN

Surat pemberitahuan tersebut bernomor B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan segera menunjuk tim jaksa peneliti.

"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ucap Ketut dalam keterangannya, Minggu 6 Agustus 2023.

Baca Juga: Ide Bisnis Ekspor, 8 Komoditi Ini Rekomendasinya

"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," tambahnya.

Ketut menyebut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," bebernya.

Baca Juga: Telusuri Transaksi Keuangan Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Gandeng PPATK

"Dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," imbuh Ketut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler