Bali Tower Rapat Bareng Kemenko Polhukam Terkait Kabel Semraut Berujung Maut, ini Hasilnya

11 Agustus 2023, 20:07 WIB
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Sentra, Maqdir Ismail (kiri kedua) saat konferensi pers mengenai kecelakaan mahasiswa akibat terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2023 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. /Kemenko Polhukam/ /

JURNAL SOREANG - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama PT Bali Tower membahas permasalahan Kabel Fiber Optik Semraut. Rapat digelar Kedeputian VI Kemenko Polhukam.

Rapat digelar di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB. Rapat digelar tertutup.

Hadir dalam rapat Direktur Utama PT Bali Tower Jap Owen Ronadhi, Wakil Direktur Utama PT Bali Tower Lily Hidayat, Direktur PT Bali Tower Robby Hermanto dan Tjhang Teddy Gunawan serta Ayah Sultan Rifat Alfa'tih, Fatih Nurul Huda.

 

Seperti diketahui, sudah tujuh bulan Sultan hidup tidak normal gara-gara kecelakaan akibat kabel utilitas melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 5 Januari 2023. Dia, yang berkendara bersama teman-teman SMA nya pukul 22.00 WIB, mengalami kecelakaan.

Kabel Fiber Optik yang semraut itu tersangkut mobil, kabel itu tertarik mobil dan memantul ke leher Sultan. Sultan seketika tak sadarkan diri. Tulang tenggorokan sultan putus. Saluran makan juga putus.

Tindakan medis dilakukan. Hingga saat ini, Sultan tidak bisa bicara serta tidak bisa makan dan minum secara normal. Paru-parunya terdampak. Dia tidak lagi bisa mengkonsumsi makanan secara normal. Berat badannya menjadi turun. Kini, Sultan dirawat di RS Polri. Pihak Bali Tower juga sudah buka suara. Bali Tower menyatakan peristiwa itu terjadi bukan karena kelalaian perusahaan, namun kecelakaan.

Baca Juga: Heru Budi Ancam Tak Beri Izin Tambah Jaringan Terkait Kabel Semraut, Ultimatum 'Gunting' Kabel ke Apjatel

Sultan sempat menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menko Polhukam Mahfud MD. Merespons itu, Mahfud MD kemudian menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat 4 Agustus 2023.

Pihak Sultan mengatakan Kemenko Polhukam akan memfasilitasi pertemuan pimpinan PT Bali Tower dengan keluarga Sultan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Terbaru ayah Sultan, Fatih FH resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) sebagai pemilik kabel itu ke polisi. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana tercantum dalam Pasal 360 KUHP.

 

"Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu 9 Agustus 2023.

Tegar menegaskan, terlapor dalam hal ini Bali Tower sebagai pemilik kabel. "Terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower," ujarnya.

Sementara itu, Fatih mengatakan pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu kini tidak dapat bicara. "Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena menunjukkan inilah kamu serius untuk meminta pertanggungjawaban provider tersebut PT Bali Tower," kata Fatih.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenko Polhukam

Tags

Terkini

Terpopuler