Berkas Kasus KDRT Depok Dinyatakan Lengkap, Tersangka Suami Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

10 Agustus 2023, 20:47 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan Putri Balqis terhadap suaminya sendiri memasuki babak baru.

Laporan dari istri tersangka Bani Idham Bayumi itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"(Berkas) sudah P21," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Terdapat Pohon Tumbang Mengenai Listrik di Jl. Timah, Cijawura, Kecamatab Buahbatu, Kota Bandung

Hengki menambahkan, pihaknya akan segera melakukan proses selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," ujar Hengki.

Sebaliknya, laporan kasus KDRT yang dilayangkan sang suami, Bani Idham Bayumi, terhadap istrinya, Putri Balqis, dihentikan proses pengusutannya oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mengungkap Kisah Tersembunyi, Maneki-Neko, Mengungkap Asal-usul Si Kucing Keberuntungan

"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan," tutur Hengki.

Keputusan penghentian proses penanganan kasus KDRT tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada Rabu 9 Agustus 2023 kemarin.

Hengki menyebut, penghentian proses penanganan laporan sang suami dilakukan dikarenakan tidak ada cukup bukti yang menguatkan dalam gelar perkara.

Baca Juga: Hati-hati! 6 Tanda Ini Menunjukkan Kamu Mengalami Kesepian Kronis, Apa Saja?

"(Alasan laporan dihentikan karena) tidak cukup bukti," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler