Tangani Berkas Kasus Panji Gumilang, Kejagung Bakal Tunjuk Tim Jaksa Peneliti

7 Agustus 2023, 13:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Surat pemberitahuan tersebut bernomor B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya akan segera menunjuk tim jaksa peneliti.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI Terungkap, Pelaku Terlilit Utang Pinjol hingga Iri dengan Korban

"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ucap Ketut dalam keterangannya, Minggu 6 Agustus 2023.

"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," tambahnya.

Ketut menyebut, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Djarot Murka Buntut Pembakaran Bendera PDI Perjuangan, Siap Laporkan Oknum Aktivis

"Dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," bebernya.

"Dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia," imbuh Ketut.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler