Waduh! Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar Dalam Waktu 4 Bulan

21 Juni 2023, 16:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar. /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar.

Disinyalir, jumlah tersebut merupakan hasil pungli yang terjadi selama 4 bulan, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2022.

Terkait hal ini, KPK bakal mendalami peran Kepala Rutan yang menjabat saat dugaan pungli itu terjadi.

Baca Juga: Syarat Daftar Ulang PPDB 2023 Jabar Tahap 1 Harus Bawa Apa? Ini Berkas yang Wajib Dibawa Calon Peserta Didik

"Iya, Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.

Asep menyebut, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti atas dugaan pungli di Rutan KPK tersebut.

"Jadi, kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," imbuh Asep.

Baca Juga: Viral! Isi Chat Mesra Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bocor, Diduga Selingkuh dari Jeje Govinda

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar.

"Tanpa pengaduan. Jadi kami di sini ingin menyampaikan, Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," tegas Albertina.

Baca Juga: Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Diduga Selingkuh, Ini Kata Netizen: Chatnya Kaya Anak SMP Baru Pacaran

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler