JURNAL SOREANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram ditangkap atas dugaan melakukan hipnotis kepada pemilik warung di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat 9 Juni 2023 di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ditambahkan Komarudin, pelaku tinggal bersama anak dan istrinya di apartemen tersebut.
Baca Juga: Rex Orange County Umumkan Jadwal Konser, Indonesia Kebagian Jatah
"Penangkapan di apartemennya ya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya itu di Apartemen Sandswalk Tower, Kelapa Gading Square," ucap Komarudin dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Pelaku, lanjutnya, beraksi dengan modus berpura-pura menukar uang kepada penjaga warung sembari menghipnotis.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," bebernya.
Baca Juga: TOP 10 Sekolah Unggulan, Rekomendasi SMP Negeri Terbaik di Klaten Jawa Tengah untuk PPDB 2023
"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya. Di bawah toples itu, ada lagi kantong warna kuning, isinya berkisar Rp5 juta," sambungnya.
Lebih lanjut Komarudin menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menahan pelaku di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait visa yang digunakan pelaku dan juga pekerjaannya.
"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visanya segala macam, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," ujar Komarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang