Dukung Bandar Dihukum Berat, BP2MI Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Satgas TPPO

9 Juni 2023, 19:46 WIB
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani /PMJ News

JURNAL SOREANG - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diapresiasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Kami apresiasi jajaran Polri ini melakukan pengawasan pencegahan di daerah perbatasan hingga daerah rawan pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri," ucap Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Benny berharap, Satgas TPPO dapat segera meringkus para terduga bandar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Makanan Seru 2023 dan Rasakan Cita Rasa Sukses dalam Bisnis Makanan!

Sehingga, lanjutnya, anak bangsa dapat diselamatkan dari jeratan sindikat tersebut.

"Semoga Polri bisa segera menangkap dua orang DPO bandar sindikat ilegal. Supaya ada efek kejut bahwa negara tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan. Hukum harus mampu menyeret para bandar, para pekong," tegasnya.

Satgas TPPO Polri menurutnya mampu mengungkap seluruh oknum hingga bandar sindikat ilegal yang harus mendapatkan ganjaran hukuman berat dari negara.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Inovatif untuk Menggali Potensi Kreatif dan Masa Depan 2023

"Catatan BP2MI, sebaiknya pencegahan dilakukan sejak dari hulu, dari pemerintah daerah, provinsi, hingga desa," jelasnya.

Selain itu, Benny mengingatkan bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk dapat mengikuti prosedur pendaftaran secara resmi.

Ia mewanti-wanti masyarakat jangan sampai tergoda oleh tawaran para oknum sindikat penempatan kerja ilegal.

Baca Juga: Peringatan Terkini: Mengapa Otak Menua Lebih Cepat? Ini 5 Tanda yang Perlu Diperhatikan

"Jangan terpengaruh oleh oknum yang mengiming-imingi kerja mudah, enak, gaji tinggi, tapi mereka adalah oknum TPPO," bebernya.

"Warga yang mau (bekerja) ke luar negeri, negara siapkan fasilitas pelayanan, mulai dari pembiayaan murah. Jadi nggak perlu lagi meminjam ke rentenir, nggak perlu jual tanah atau gadai sertifikat rumah," imbuh Benny.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler