Polisi Amankan Pengunjung Pasar Malam di Tangerang: Bayar Permainan Pakai Uang Palsu

22 Mei 2023, 21:35 WIB
Polisi mengamankan seorang pria pengunjung pasar malam di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi mengamankan seorang pria pengunjung pasar malam di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Usut punya usut, ternyata pria berinisial BRG (26) itu merupakan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membeberkan kronologi kejadiannya.

Baca Juga: 6 Wakil Indonesia Tampil pada Hari Pertama Malaysia Masters 2023, Selasa, 23 Mei 2023, Ini Daftar Lengkapnya

Pelaku, tutur Zain, menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di pasar malam tersebut.

Beruntung, pedagang menyadari uang Rp100 ribu yang diterima dari pelaku merupakan uang palsu.

"Pelaku diamankan warga dan pedagang di pasar malam yang menyadari uang pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ucap Zain dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 23 Mei 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Istimewa untuk Urusan Cinta dan Hubungan

Ia melanjutkan, korban bersama warga kemudian melapor ke Polsek Cipondoh.

Petugas yang saat itu tengah berpatroli kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku," tambahnya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 23 Mei 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Istimewa untuk Urusan Cinta dan Hubungan

Selanjutnya, pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dengan menginterogasi pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Zain menyebut masih ada sejumlah uang palsu yang disimpan di rumah kontrakan BRG.

"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana, kita sita uang palsu Rp8.900.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian dan boks uang," bebernya.

Baca Juga: Bingung Cari Sekolah Terbaik?, Kota Boyolali, Jawa Tengah, Memiliki 6 SMA yang Telah Masuk Sekolah Top

Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp10.300.000 dalam pengungkapan ini.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," imbuh Zain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler