Rekening Sejumlah Pihak Diblokir Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo, PPATK Beberkan Alasannya

22 Mei 2023, 21:16 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana /Dok. PPATK

JURNAL SOREANG - Sejumlah rekening terkait kasus korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo) mengalami pemblokiran.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan, rekening beberapa pihak," ungkap Ivan dalam keterangannya, Minggu 21 Mei 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 23 Mei 2023! Libra, Scorpio, Sagitarius Tingkatan Rasa Saling Percaya Dalam Hubungan

Namun sayang, Ivan tidak menjelaskan secara rinci soal identitas para pemilik rekening yang dibekukan tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.

"Kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik. (Pemblokiran ini) untuk mendukung proses analisis," bebernya.

Baca Juga: Didatangi Rezeki dari Arah Tak terduga, Ustadz Abdul Somad: Lafalkan amalan Dzikir Pendek Ini

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate)," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi dalam keterangannya, Rabu 17 Mei 2023.

Dilanjutkan Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Menkominfo dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan evaluasi kasus.

Baca Juga: Apa Kabar Boboho? Begini Kondisi Pemeran Boboho Saat Ini yang Baru Lakukan Acara Mulia

Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Menkominfo kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kejagung Cabang Salemba.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kuntadi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler